Muhammad Aditia Rizki Oleh: Muhammad Aditia Rizki
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra akhir November hingga Desember 2025 telah menelan korban jiwa mencapai 969 orang meninggal dunia, 5.000 luka-luka, serta 157.900 rumah dan 1.200 fasilitas umum rusak, berdasarkan data BNPB per 10 Desember 2025 (CNBC Indonesia). Tragedi ini diperparah oleh aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan ekologis struktural. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 1,4 juta hektare hutan telah terdeforestasi akibat 631 izin tambang dan HGU sawit, serta puluhan tambang ilegal di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang secara langsung berkontribusi pada kerentanan bencana hidrometeorologi (Katadata). Aktivitas ini telah mengurangi kapasitas resapan air hingga 40-60%, memicu longsor masif saat curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar melanda (ResearchGate). Prinsip polluter pays principle (UU PPLH No. 32/2009) yang seharusnya mewajibkan pelaku kerusakan lingkungan untuk bertanggung jawab, seringkali terabaikan, menyebabkan korban bencana menanggung beban atas kelalaian struktural ini (Hukumonline, Reuters).
Di tengah penderitaan yang meluas, muncul paradoks respons. Influencer seperti Ferry Irwandi berhasil menggalang donasi lebih dari Rp10 miliar hanya dalam 24 jam melalui platform daring (Kitabisa, Poskota, MSN). Namun, upaya solidaritas cepat ini justru menuai kritik dari Anggota DPR Endipat Wijaya yang menyindirnya sebagai “sok paling kerja” (Facebook, X.com). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menegaskan perlunya izin dari Kemensos atau pemerintah daerah untuk penggalangan dana tersebut apa mau dipajakin? Sepertinya kita tahu pemerintah saat ini hanya mau untung dan tidak takut sama Tuhan. Dengan alasan transparansi dan akuntabilitas (Kompas, Aktual Tangerang). Meskipun tujuan ini baik, aturan tersebut berpotensi menghambat respons cepat yang dibutuhkan dalam situasi darurat dan menimbulkan kesan bahwa inisiatif masyarakat justru dipersulit oleh birokrasi (Liputan6.com, X.com).
Hingga 12 Desember 2025, pemerintah pusat belum juga menetapkan status bencana nasional untuk Sumatra, meskipun kriteria dalam UU No. 24/2007 Pasal 51 telah terpenuhi (Hukumonline). Penolakan ini memiliki konsekuensi serius, termasuk penutupan akses terhadap bantuan internasional. Berbagai negara dan lembaga seperti PBB, Malaysia, Tiongkok, dan Amerika Serikat telah menawarkan bantuan kemanusiaan, namun pemerintah pusat menolak dengan alasan “masih mampu menangani sendiri” (Jakarta Globe, Antaranews, Poskota). Padahal, kebutuhan rekonstruksi di Sumatra diperkirakan mencapai Rp51,82 triliun (The Jakarta Post), dan gubernur daerah seperti Sumatra Barat telah mendesak agar bantuan asing diterima (Nikkei Asia). Kebijakan ini, yang mengedepankan kedaulatan, berisiko memperpanjang penderitaan korban dan memperlambat proses pemulihan yang diperkirakan bisa memakan waktu puluhan tahun (Kompas TV).
Krisis kemanusiaan di Sumatra ini secara gamblang menunjukkan adanya kelalaian struktural akibat tambang ilegal, semangat solidaritas masyarakat yang seringkali terhambat oleh birokrasi, dan kedaulatan negara yang berpotensi membatasi akses bantuan vital dari luar. Ini menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah untuk tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga melakukan reformasi tata kelola bencana secara menyeluruh. Hal ini mencakup penegakan hukum lingkungan yang tegas, penyederhanaan mekanisme partisipasi publik, serta keterbukaan terhadap bantuan internasional yang esensial. Hanya dengan demikian, respons terhadap krisis dapat menunjukkan kepedulian sejati, bukan sekadar prosedur administratif.
Krisis bencana Sumatra 2025 merupakan refleksi tragis kegagalan tata kelola multi-sektoral. Tambang ilegal memicu kerusakan ekologis yang masif, respons pemerintah terhambat oleh birokrasi dan keengganan penetapan status nasional, serta inisiatif solidaritas masyarakat justru terkungkung regulasi dan motif terselubung. Paradoks ini menyoroti bahwa di tengah penderitaan, kepentingan sesaat seringkali mengalahkan empati dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah segera
(1) Menetapkan status bencana nasional untuk membuka akses bantuan internasional dan mempercepat penanganan.
(2) Menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan menerapkan prinsip polluter pays secara konsisten.
(3) Mereformasi regulasi penggalangan dana agar mendukung partisipasi publik tanpa menimbulkan kesan dipersulit atau dimanfaatkan; serta (4) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di atas kepentingan finansial atau kedaulatan yang sempit, dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas sejati dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Dengan keempat saran tersebut, yaitu penetapan status bencana nasional, penindakan tegas tambang ilegal, reformasi regulasi penggalangan dana, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, maka diharapkan penanganan krisis bencana di Sumatra dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
(Penulis merupakan Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Malikussaleh)