Kejari Tanjab Barat Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Benanak

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 07 Maret 2023 , 11:52 WIB
Kejari Tanjab Barat tahan tersangka korupsi dana desa Tanjung Benanak, Senin (6/3)
Dok Kejati Jambi
Kejari Tanjab Barat tahan tersangka korupsi dana desa Tanjung Benanak, Senin (6/3)


JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat telah mengungkap tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Tanjung benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat. Mantan Kepala Desa Bambang Purwanto (BP), ditahan oleh Penyidik Kejari Tanjab Barat, Senin (6/3/2023).

Bambang Purwanto merupakan mantan Kades dari tahun 2018-2021 yang mana ia diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 - 2021 dengan kerugian mencapai Rp 900 juta lebih.

Dari pers rilis yang disampaikan Kajari Tanjung Jabung Barat Marcello Bellah melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany dijelaksan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan sebagai mana mestinya antara lain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

"Hari kita resmi melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kajari Tanjab Barat Macello Bellah.

Guna menunggu proses lebih lanjut Tersangka BP akan ditahan di Rutan Mapolres Tanjab Barat. Penahana dilakukan untuk 20 hari kedepan.

Tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID