Ilustrasi JERNIH.ID Kuala Tungkal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memperpanjang libur sekolah siswa PAUD, TK, SD, SMP dan sederajatnya selama 14 hari kedepan mulai tanggal 6 April hingga 19 April 2020.
Hal ini diketahui dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Tanjab Barat nomor: 420/273/Dikbud 3.1/2020 perihal Kegiatan Pembelajaran di Rumah Terkait Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat, Martunis M Yusuf.
Adapun penyampaian Dikbud pada surat ini yakni:
1. Kegiatan belajar di rumah diperpanjang, proses pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah selama 14 hari mulai tanggal 06 April hingga 19 April 2020.
2. Bagi sekolah yang tersedia/terjangkau jaringan seluler dan jaringan internet untuk memberikan pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan telpon seluler, apliksi pesan seperti whatsaap, aplikasi pembelajaran google Clasroom dan sejenisnya untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut dan mengunakan tautan https://forms.gle/NsW3JKwoxSerC5cg6 sebagai media laporan untuk masing-masing guru atas bahan/materi ajar yang diberikan kepada peserta didik.
3. Bagi sekolah yang tidak tersedia/terjangkau jaringan seluler dan jaringan internet, sekolah diberikan kebebasan menentukan metode belajar sendiri, misalnya memberikan materi dan tugas secara priodik.
4. Menghimbau orangtua peserta didik/wali murid tidak membiarkan anak keluar rumah untuk hal yang tidak perlu, kecuali untuk keperluan mendesak separti berobat ke fasilitas kesehatan.
5. Pada proses pembelajaran yang diberikan oleh guru, peserta didik diberikan bahan ajar yang bermakna dan menyenangkan dan tidak memberikan tugas kelompok.
6. Para Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah agar melakukan pemantauan den mengevaluasi efektifitas pembelajaran di rumah secara rutin
7. Pelaporan pembelajaran di rumah dilaporkan secara berjenjang, guru melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran kepada kepala sekolah dan kepala sekolah melaporkannya kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatan Tanjab Barat secara berkala (setiap hari Senin) sebagimana form laporan terlampir.
8. Selama masa pembelajaran di rumah, sekolah tetap menjaga kebersihan seluruh ruang dan lingkungan sekolah
9. Pihak sekolah melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dalam rangka pencegahan penyebarluasan corona virus disease (Covid-19) dan malaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatan Tanjab Barat guna diteruskan ke Tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.