Kantor Bupati Merangin JERNIH.ID, Merangin - Pemerintah Kabupaten Merangin mulai menyikapi edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang kepegawaian di Lingkungan Intansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun salah satu poin dalam edaran Kemenpan RB tersebut adalah Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Artinya mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di Intansi pemerintahan.
Menyikapi itu, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM-D) berencana merekrut tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, tenaga honorer di daerah ini sangat banyak dan Pemkab Merangin masih membutuhkan mereka. Data BKPSDM-D Merangin, tercatat ada lima ribu lebih tenaga honorer.
Kepala BKPSDM-D Merangin, Ferdi Firdaus mengatakan, bahwa pemerintah daerah akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu untuk mencari solusi terkait masalah ini.
“Bukan dihapus, nanti rencananya akan ada PPPK di setiap daerah. Terkait hal itu, nanti kita akan panggil setiap OPD di lingkup Pemkab Merangin terlebih dahulu,” kata Ferdi Firdaus, Senin (6/6/2022).
Ferdi Firdaus menyebut, bahwa jumlah tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Merangin terdapat 5 ribu lebih, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga administrasi.
“Setelah kita terima data, di Merangin terdapat 5701 tenaga honorer dari sejumlah OPD, seperti guru, kesehatan dan administrasi,” ujar Ferdi.
Terkait jumlah perekrutan tenaga PPPK di Kabupaten Merangin, mantan Kepala Dinas Arsip dan Perpistakaan itu menyebut, masih akan di koordinasikan dengan Bupati Merangin dan tergantung anggaran daerah.(*)