Kartu Pra Kerja JERNIH.ID, Jambi - Maraknya Wabah virus Corona mengakibatkan beberapa pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, dengan itu pemerintah mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja.
Untuk itu, Provinsi Jambi mendapatkan kouta Kartu Pra Kerja tersebut sebanyak 43.320 orang dari Kementrian Tenagakerja (Kemenaker).
Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan kuota 43.320 orang yang diperoleh Provinsi Jambi ini diperuntukkan bagi pekerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah, serta juga bagi pencari kerja.
"Kita dari pihak Provinsi hanya mendata, lalu mengirim ke Kemenaker untuk di verivikasi," kata Bahari, Selasa (07/04/2020).
Lebih rinci ia menjelaskan jika Kartu Pra Kerja ini berdasarkan hukum Perpres 36 tahun 2020 dan semula program ini untuk para pencari kerja. Namun setelah adanya perkembangan masalah Covid-19 ini, maka diutamakan untuk pekerja yang mengalami PHK.