JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Kasus mega proyek pipanisasi Tanjung Jabung Barat telah sampai tahap akhir. Namun ada fakta yang menarik dalam persidangan dengan terdakwa Hendri Sastra yang merupakan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini.
Pada persidangan tanggal (3/12/18) yang lalu di Pengadilan Tipikor Jambi, Hendri Sastra membeberkan ada dua orang besar yang menerima fee dari mega proyek pipanisasi ini. Dua nama tersebut adalah Safrial yang saat ini menjabat Bupati Tanjung Jabung Barat dan Syarif Fasha yang merupakan Wali Kota Jambi hingga 2023 mendatang.
Didalam persidangan dirinya mengungkapkan besaran fee yang diterima tidak sama, Fasha mendapatkan jatah 10 persen, sedangkan Safrial menerima fee sebesar 20 persen dari total nilai mega proyek Rp 151 miliar.
Untuk menemukan titik terang atas fakta dipersidangan tersebut, junalis jernih.co.id mencoba menanyakan perihal tersebut kepada Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Saat ditanyakan terkait namanya yang disebut dalam persidangan kasus mega proyek pipanisasi atas terdakwa Hendri Sastra tersebut dirinya enggan berbicara banyak.
"Kalau masalah itu no comment, apa kapasitas saya disitu, perusahaan saya juga tidak ada disitu. Makanya kalau masalah itu saya no comment," katanya dengan singkat usai pelantikan Kepala BPKP Perwakilan Jambi.
Untuk diketahui, Hendri Sastra selaku Kadis PU diduga terlibat kasus korupsi pipanisasi di Tanjung Jabung Barat sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.