Para saksi saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Sibuk saling bantah masalah uang antara terdakwan Effendi Hatta dan saksi Kusnindar yang dihadirkan di persidangan membuat Hakim Ketua, Adly membentak keduanya.
"Ini sidang bukan perdebatan jangan berdebat di sini. Jawaban saya pertanyaan JPU jangan saling bantah kalian berdua," ujar Hakim Ketua Adly sambil memukulkan palu sidang, Selasa (21/01/2020).
Hal ini terjadi, karena keduanya sibuk berdebat soal jumlah uang suap untuk Komisi III di sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kusnindar dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya memberikan Rp 400 juta. Namun Effendi mengaku hanya menerima Rp300 juta. Keduanya saling bantah soal itu.
Dalam sidang lanjutan suap ketok palu dengan terdakwa Efendi Hatta CS. Saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya membantah terima uang kembali dihadirkan dan dikonfrontir dengan Kusnindar dan Imanuddin.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i