Dua debt collector saat diamankan polisi JENRIH.ID, Jambi - Dua debt collector di Kota Jambi yaitu R (34) dan D (41), berhasil diamankan polisi, lantaran membawa kabur mobil milik nasabah.
Mereka nekat menggelapkan mobil merek Toyota Avanza Veloz, milik nasabah perusahaan di Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa mobil milik Debitur Finance MF, yakni Jafradi Zahar, yang saat itu dikendarai Budi, dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku dari perusahaan leasing MF.
"Beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing MF. Orang mengatakan bahwa mobil itu telah nunggak pembayaran di leasing MF," katanya, Selasa (31/5/2022).
Selanjutnya, Budi disuruh debt collector tersebut untuk datang ke kantor leasing MF.
"Setibanya di sana, Budi membayar tunggakan angsuran selama dua bulan atas perintah Gusmi istrinya debitur," ujar Afrito.
Tetapi, setelah keluar dari dalam kantor tersebut, mobil itu sudah tidak ada lagi. Ternyata telah dibawa kabur oleh dua debt collector tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil itu dipindahkan dengan menggunakan jasa mobil derek. Lalu, disimpan di gudang yang memang sudah disiapkan.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke YLKI Jambi. Kemudian membuat laporan di Polresta Jambi.
Afrito mengatakan, para tersangka sempat tidak kooperatif untuk diperiksa. Dengan terpaksa polisi melakukan penangkapan terhadap mereka.
"Kedua tersangka saat menjadi saksi sudah dilakukan pemanggilan. Namun, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan yang jelas. Akhirnya dilakukan penangkapan,"katanya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara.