Terpidana kasus pajak Andy Veryanto ditangkap usai jalani sidang di PN Jambi JERNIH.ID, Jambi - Terpidana kasus pajak, Andy Veryanto ditangkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi usai sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/11/2022) sore.
Dalam konfrensi pers oleh Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung bersama-sama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri menjelaskan, jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.
"Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp. 5.041.454.360 subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022," jelas Fajar.
Kronologi penangkapan, diungkapkannya terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang PK atas perkara pidananya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi yang dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan setelah ini eksekusi Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas Covid-19.(*)