Zakat Fitrah JERNIH.ID, Jambi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostafia bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil keputusan bersama mengenai standar Zakat Fitrah di Provinsi Jambi 1443 H/2022 M.
Standar Zakat Fitrah tahun 1443/2022 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 43.200, Menengah Rp 37.600, Rendah Rp 31.200.
2. Kabupaten Muaro Jambi : Tertinggi Rp 54.000, Menengah Rp 44.000, Rendah Rp 35.000.
3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
4. Kabupaten Tanjab Timur : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.
5. Kabupaten Tanjab Barat : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.
6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 41.800.
7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000.
Baca halaman selanjutnya