Tertinggi Muaro Jambi, Ini Besaran Zakat Fitrah di Provinsi Jambi Tahun 2022

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Selasa, 19 April 2022 , 13:50 WIB
Zakat Fitrah
Istimewa
Zakat Fitrah


JERNIH.ID, Jambi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostafia bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil keputusan bersama mengenai standar Zakat Fitrah di Provinsi Jambi 1443 H/2022 M.

Standar Zakat Fitrah tahun 1443/2022 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 43.200, Menengah Rp 37.600, Rendah Rp 31.200.

2. Kabupaten Muaro Jambi : Tertinggi Rp 54.000, Menengah Rp 44.000, Rendah Rp 35.000.

3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.

4. Kabupaten Tanjab Timur : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.

5. Kabupaten Tanjab Barat : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.

6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 41.800.

7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID