Zakat Fitrah 8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp 44.800, Menengah Rp 38.400, Rendah Rp 32.000.
10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 34.000, Rendah Rp25.000.
11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp 47.500, Menengah Rp 37.000, Rendah Rp 30.000.
Pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.
Bagi masyarakat yang ingin membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing.