Tidak Boleh Dicicil, Pembayaran THR Bagi Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 08 April 2022 , 15:43 WIB
Kabid Wasnaker Nakertrans Provinsi Jambi, Dedy Hermawan
Istimewa
Kabid Wasnaker Nakertrans Provinsi Jambi, Dedy Hermawan

JERNIH.ID, Jambi - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pekerja/buruh wajib ditunaikan perusahaan paling lambat H-7 dan THR lebaran Idul Fitri 2022 pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara full tidak boleh dicicil.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industrial (Wasnaker), Dedy Ardiansayah.

"Aturan THR jelas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR," kata Dedy, Jumat (8/4/2022).

Lanjut Dedy, landasan hukum juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Lalu, Dedy menjelsakan saat ini tercatat 4.007 perusahaan di Provinsi Jambi yaang terdata melapor dan wajib memabayrakan THR kepada karyawan nya.

“dari angka tersebut pelaing banyak perusahaan di Kota Jambi mencapai 2000 lebih,” ujarnya.

Pembayaran THR kata dia, boleh dimulai dari sekarang dan paling lambat H-7 lebaran dan mengasu pada pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita anjurkan perusahaan mulai mmembayar THR karyawan/buruh dari sekarang agar sudah dekat hari-H tidak kelang kabut,” kata Dedy.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID