JERNIH.CO.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memastikan mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terhdap ketua SPI Merangin, Ahmad Azhari di Pengadilan Ngeri (PN) Jambi. Selain itu, jaksa juga mengajukan banding terhdap tiga terdakwa lainnya yang di vonis bersalah yakni Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya ke empatnya terlibat kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Jaksa Diah, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi untuk perkara Azhari. Namun, katad dia, berkas masih dalam tahap penyusunan.
"Kita kasasi atas putusan bebas tersebut," kata Diah, Senin (8/10) kemarin.
Diah juga menegaskan, selain mengajukan kasasi terhadap Azhari, dirnya juga mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis 8 bulan terhdap tiga terdakwa lainnya.
"Untuk Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya kita banding. Tapi masih Kita susun," ungkapnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan hingga saat ini Jaksa belum melakukan kasasi. Namun menurut Dedi, kasus tersebut merupakan Vonis bebas secara otomatis jaksa akan mengajukan kasasi.
"Kalau kasasi sudah pasti, tapi belum menyatakan secar resmi," kata Dedy.
Dedi menegaskan Jaksa masih memiliki waktu selama 7 hari usai putusan pengadilan untuk menyatakan kasasi atau tidak nya.
"Jaksa masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap," ujarnya
Untuk diketahui, sebelumnya Azhari divonis bebas oleh majelis hakim yang diketui oleh Fransiskus Arkedeus, dalam sidang di PN Jambi, Rabu (3/10/2018) lalu. Dalam amar putusannya, Azhari dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, ketiga atau keempat.
Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kamampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tutup hakim.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang di vonis sehari sebelum Azhari yakni, Selas(2/10/2018) lalu dengan hukuman pidana penjara masing-masing 8 bulan dan 15 hari serta denda denda sebesar Rp 2,5 juta.