Berkas Dilimpahkan, Supriyono Akan Pindah ke Lapas IIA Jambi

Penulis: Upro - Senin, 26 Maret 2018 , 07:20 WIB


JERNIH.ID, Kota Jambi -  Berkas tersangka Supriyono dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.

Pengacara Supriyono, Herman Kadir mengatakan jika pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut KPK dilakukan pagi tadi, Senin (26/3/18).

Selanjutnya, Supriyono dibawa ke Jambi dan ditahan di Lapas IIA Jambi. "Hari ini diterbangkan ke Jambi naik pesawat Garuda pada pukul 11.00 WIB," ujar Herman.

Dirinya mengatakan nanti selama persidangan dirinya akan mendampingi kliennya.

"Saya akan mendampingi Saudara Supriyono selama persidangan," pungkas Herman yang juga politisi PAN Ini.

Untuk diketahui pelimpahan berkas Supriyono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi ini menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan yang saat ini masih menjalani persidangan. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID