Zakat Fitrah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Ditetapkan, Ini Besarannya

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Sabtu, 02 Mei 2020 , 15:21 WIB
Zakat Fitrah/ilustrasi
Istimewa
Zakat Fitrah/ilustrasi


JERNIH.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi telah menetapkan nilai Zakat Fitrah untuk 11 kabupaten/kota se Provinsi Jambi

Besaran Zakat Fitrah tahun 2020/1441 Hijriyah ini ditandatangani bersama oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad dan Ketua MUI Provinsi Jambi, Hadri Hasan.

Pada besaran zakat ini, ditetapkan seperti biasa dengan tiga kategori, yakni rendah, sedang dan tinggi. Berikut besaran Zakat Fitrah untuk 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Kota Jambi
- Tertinggi: Rp 51.300
- Menengah: Rp 47.500
- Rendah: Rp 37.620

Kabupaten Muaro Jambi
- Tertinggi: Rp 53.000
- Menengah: Rp 46.000
- Rendah: Rp 38.000

Kabupaten Batanghari
- Tertinggi: Rp 57.000
- Menengah: Rp 43.700
- Rendah: Rp 36.100

Kabupaten Sarolangun
- Tertinggi: Rp 53.200
- Menengah: Rp 45.600
- Rendah: Rp 38.000

Kabupaten Tebo
- Tertinggi: Rp 38.000
- Menengah: Rp 30.000
- Rendah: Rp 25.000

Kabupaten Merangin
- Tertinggi: Rp 53.200
- Menengah: Rp 43.700
- Rendah: Rp 38.000

Kabupaten Bungo
- Tertinggi: Rp 53.200
- Menengah: Rp 45.600
- Rendah: Rp 41.800

Kabupaten Kerinci
- Tertinggi: Rp 45.000
- Menengah: Rp 35.000
- Rendah: Rp 30.000

Kota Sungai Penuh
- Tertinggi: Rp 35.0000
- Menengah: Rp 30.000
- Rendah: Rp 27.500

Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Tertinggi: Rp 60.000
- Menengah: Rp 40.000
- Rendah: Rp 36.600

Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Tertinggi: Rp 56.000
- Menengah: Rp 46.000
- Rendah: Rp 38.000



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID