Zumi Zola Ungkapkan Anggota DPRD Meminta Jatah Rp 200 Juta Per Orang

Penulis: - Selasa, 14 Januari 2020 , 10:44 WIB
Zumi Zola saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi Zumi Zola saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Provinsi Jambi atas terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah, Selasa (14/01/2020).

 

Pada kesaksiannya, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengungkapkan kenapa dirinya berkordinasi dengan Apif pada ketok palu 2017 ini karena Apif bisa berhubungan dengan anggota dewan. 

 

"Saya berharap pribadi hal ini tidak jadi untuk dikomunikasikan, tetapi hal ini tetap tidak bisa," kata Zola.

 

Lalu, JPU menanyakan sewaktu itu nominal uang ketok palu jumlahnya berapa. Atas pertanyaan ini Zola menjawab bahwa nominalnya berbeda. 

 

"Berbeda antara anggota dan unsur pimpinan," jawab Zola . 

 

Zola juga menjelaskan apabila tidak diserahkan uang ketok palu itu akan berakibat APBD tidak disahkan. 

 

"Waktu itu saya bingung mencari dana dari mana, karena Apif meminta Rp 200 juta satu anggota DPRD diluar unsur pimpinan," katanya. 

 

JPU KPK juga kembali menanyakan uang ketok palu ini didapat mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan dan Apif Firmansyah dari mana.

 

"Setau saya uang itu didapatkan dari para kontraktor," ungkap Zola. 

 

"Untuk cara membagikan dan menyerahkannya saya juga tidak mengetahuinya," tambahnya. 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID