Pemungutan suara di TPS JERNIH.ID, Jambi - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jambi dipastikan akan dilaksanakan pada 24 Februari. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Untuk pelaksanaan PSU, kita sudah ambil jadwal itu pada 24 Februari," katanya, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan, PSU yang dipastikan akan dilaksanakan pada 24 Februari itu pada 12 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Batanghari, dan Tebo.
"Tiap kabupaten itu 4 TPS yang PSU. Yang berbeda cuma pada pemilihan yang diulang. Ada yang keseluruhan diulang, ada yang hanya presiden saja," tandasnya.
Berikut daftar 12 TPS di Jambi yang melaksanakan PSU:
Kota Jambi
1. TPS 66 Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo (seluruh jenis surat suara)
2. TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
3. TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI)
4. TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Baca halaman selanjutnya