Resmi! Jambi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 26 Agustus 2026

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 24 Agustus 2026 , 14:10 WIB
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh Ilustrasi pembelajaran jarak jauh


JERNIH.ID, ​JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengeluarkan kebijakan strategis dengan meniadakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan. Langkah tegas ini diambil guna menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan proses pendidikan bagi seluruh peserta didik menyusul perkembangan situasi lingkungan terkini di wilayah Jambi.

​Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 421 / 1085 / SETDA.DISDIK / 2026 yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026, seluruh kegiatan belajar dialihkan sepenuhnya menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring

​Poin Penting Kebijakan Pembelajaran Daring Jambi:

    • Jadwal Pemberlakuan: PTM ditiadakan dan dialihkan menjadi belajar daring terhitung mulai hari Rabu, 26 Agustus 2026, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
    • Cakupan Wilayah: Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kepala Satuan Pendidikan meliputi PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi.
    • Optimalisasi Digital: Kepala satuan pendidikan beserta jajaran pendidik diminta mengoptimalkan media pembelajaran digital yang efektif dan terstruktur agar materi pelajaran tetap tersampaikan dengan baik kepada siswa.
    • Peran Guru dan Orang Tua: Para guru wajib memantau kehadiran serta keaktifan belajar siswa secara berkala, sementara orang tua/wali murid diimbau untuk mendampingi anak belajar di rumah serta memastikan anak-anak tidak beraktivitas di luar rumah tanpa kepentingan mendesak.

​"Menindaklanjuti perkembangan situasi lingkungan terkini di wilayah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu mengambil langkah kebijakan strategis demi menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan proses pendidikan bagi seluruh peserta didik," demikian bunyi petikan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

​Dengan diterbitkannya edaran ini, pihak Pemerintah Provinsi Jambi berharap seluruh pihak terkait, baik sekolah, guru, maupun orang tua murid, dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID