3 Bulan Sekali Evaluasi Pj Bupati, Gubernur Al Haris: Melanggar Ditarik Lagi ke Provinsi

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Ahad, 22 Mei 2022 , 17:04 WIB
Gubernur Al Haris didampingi Wagub Abdullah Sani saat wawancara dengan media
Anil Hakim/jernih.id
Gubernur Al Haris didampingi Wagub Abdullah Sani saat wawancara dengan media


Selain PEN, menurut Gubernur Al Haris pihaknya juga harus menyiapkan tahapan tahapan Pilkada. ”Tentu kita butuh pemimpin yang kuat, yang bisa membuat tenang masyarakat sehingga berlangsungnya pembangunan,” harapnya.

Selanjutnya Gubernur Al Haris menegaskan, Pj yang baru saja dilantik tentu terus dalam control, karena mereka dalam 3 bulan sekali wajib laporan ke Gubernur dan Kemendagri.

“Kemudian kalau seandainya tidak sesuai dengan konteks yang ada atau melanggar, kita evaluasi ke Mendagri, kalau tidak pas kita tarik lagi ke Provinsi. Jabatan Pj maksimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang kembali kalau hasil evaluasinya baik,” tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID