9 Partai Verfak Masih Belum Penuhi Syarat

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 10 November 2022 , 15:07 WIB
Ilustrasi partai baru
Istimewa
Ilustrasi partai baru


JERNIH.ID, Jambi - KPU RI sudah menyebutkan bahwa 9 partai yang mengikuti verifikasi faktual (verfak) dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil dari verfak yang dilakukan hingga 4 November lalu.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin menyatakan bahwa pihaknya hanya akan menunggu para partai itu melakukan perbaikan. Karena sejatinya wewenang ini ada di tangan KPU RI.

"Kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Verfak merupakan wewenang KPU RI dan kami hanya menjalankan verifikasi di lapangan," katanya, Kamis (10/11/2022).

Untuk diketahui, 9 partai yang mengikuti proses verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, dan Partai Garuda.

Selanjutnya ada Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Ummat yang merupakan pendatang baru.

9 partai ini wajib melakuan perbaikan dan akan dilakukan verifikasi kembali untuk memutuskan lolos atau tidak sebagai peserta pemilu 2024.(JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID