JERNIH.ID, Jambi - KPU RI mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan gugatan banding Adithya Diar soal SK KPU RI yang memberhentikan dirinya dari Komisioner KPU Kota Jambi.
"Infonya KPU RI kasasi. Kami tidak dilibatkan dalam hal tersebut karena yang digugat adalah KPU RI," sebut Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan lewat pesan singkat, Rabu (11/5/2022).
Hal ini juga dibenarkan oleh Komisioner KPU yang lain Suparmin. Dirinya menyebutkan bahwa KPU RI sudah mempersiapkan kasasi atas putusan tersebut.
Sekedar ulasan, PTTUN memenangkan gugatan yang dilayangkan Adithya Diar lewat kuasa hukumnya. Kuasa hukum Adithya Diar merasa keputusan memberhentikan kliennya itu syarat dengan keputusan politik. (JR1)