Kasus Cuitan Ferdinand, HMI Tanjab Barat: Harus Tetap Diproses Secara Hukum

Penulis: Bahrul Ulum , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 10 Januari 2022 , 16:50 WIB
Ketua HMI Tanjab Barat, Lukman
Istimewa
Ketua HMI Tanjab Barat, Lukman


JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Penggiat media sosial, Ferdinand Hutahean resmi dilaporkan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama ke Bareskrim Polri.

Laporan ini, dilakukan terkait cuitan Ferdinand di Twitter pribadinya mengenai 'Allahmu lemah harus dibela'.

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menanggapi hal ini, Ketua HMI Cabang Tanjung Jabung Barat, Lukman mengatakan, sangat menyayangkan dari apa yang disampaikan oleh Ferdinand Hutahean.

Menurut dirinya, ucapan itu sangat jelas punya tendensius terhadap kepada salah satu golongan tertentu yang pada akhirnya menimbulkan polemik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

"Yang mengucapkan itu adalah seorang tokoh publik, yang jelas mengandung unsur SARA. Saya pikir itu tidak pantas dan mencederai kebhinekaan bangsa Indonesia," ," kata Luqman, Senin (10/1/2022).

"Jadi harus tetap di proses secara hukum, agar kemudian masalahnya jelas dan tuntas," tambahnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Ferdinand terlihat pagi ini hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan atas dirinya.

Ferdinand tiba sekitar pukul pukul 10.18 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh sejumlah orang yang merupakan pengacaranya.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim tim siber untuk membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini," kata Ferdinand kepada wartawan Senin (10/1) pagi.

Sekedar informasi, pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat mencuit "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID