Polresta Jambi saat ungkap kasus penangkapan pengedar 3,5 Kg sabu JERNIH.ID, Kota Jambi - Seorang pengedar narkoba di Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil diamankan Polresta Jambi, Kamis (16/6). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang belum sempat diedarkan.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi mengatakan, bahwa pihaknya awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa pria bernama Luhur Laksono (37) telah mengedarkan narkoba di Tanjung Sari. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak memburu pelaku tersebut.
"Pelaku berhasil ditangkap di warung. Tim kemudian melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka LL ini masih menyimpan narkoba yang kurang lebih seberat 3,5 kilogram," kata Rully, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu Kasat Resnarkoba, Kompol Niko Darutama menyampaikan pelaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih satu bulan. Hasil perdagangan ilegal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Diedarkan di Kota Jambi. Keuntungannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, pakaian, hingga kendaraan yang kami sita," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkoba dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Lalu, tersangka melakukan transaksi narkoba di berbagai tempat atau berpindah-pindah. Sedangkan pembelinya kebanyakan anak muda.
"Besaran paket bervariasi, tergantung permintaan pembeli. Tersangka ini akan menyiapkan paket yang dipesan pembeli. Ada anak muda juga, selama ini kebanyakan anak muda," ungkap Niko.
Tidak hanya mengamankan tersangka dan narkoba yang senilai Rp 3 miliar, Polresta Jambi turut menyita handphone, sepeda motor mereka Yamaha Mio, timbangan digital, dan sebagainya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Dia menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan modal narkoba ini dari kawannya. Ia nekat menjual narkoba agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sudah sebulan, untuk menghidupi keluarga. Modal didapatkan dari kawannya," tukasnya.