ASN Merangin Dilarang Bepergian ke Luar Daerah dan Cuti Akhir Tahun

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 23 Desember 2021 , 14:35 WIB
ASN Merangin
Istimewa
ASN Merangin

JERNIH.ID, Merangin - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti akhir tahun di periode 24 Desember-2 Januari 2022.

Hal ini diketahui dari Surat Edaran (SE) nomor 804/3650/PSDM.3/BKSDMD/2021 bersifat penting ini ditandatangani Sekda atas nama Bupati Merangin, Fajarman dan dikeluarkan Pemkab Merangin 8 Desember 2021.

Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus dikonfirmasi melalui Kabid Kepegawaian, Hasbi mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergeian keluar daerah pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Kecuali bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh surat tugas dari atasan," kata Hasbi, Kamis (23/12/2021).

Untuk pembatasan cuti dikatakan Hasbi, pegawai ASN tidak diizinkan cuti selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Dikecualikan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS," ujarnya.

"Bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagai mana diatur dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah," terang Hasbi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID