Bantah Perekrutan Ilegal, Kasatpol PP: Asesment Dilakukan kepada 10 PTT

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 11 Maret 2022 , 14:14 WIB
Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat
Istimewa
Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat


JERNIH.ID, Jambi - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat membantah jika perekrutan 10 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Satpol PP dan Damkar Jambi ilegal.

Dijelaskannya, proses perekrutan sudah berjalan sejak bulan Oktober 2021, dimana waktu itu dirinya belum menjabat sebagai Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Jambi.

"Proses yang dilakukan sudah melalui assessment kepada semua PTT dan telah melalui izin pimpinan. Jadi yang menyatakan itu ilegal, tanyakan kembali kepada yang bersangkutan ilegal yang bagaimana," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Budi Yako menemukan adanya perekrutan 10 PTT di Dinas Pol PP dan Damkar Provinsi Jambi yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

Atas temuan ini, Budi Yako berang karena menurutnya selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jambi tidak pernah ada pembahasan mengenai perekrutan ini.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID