Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo (tengah) JERNIH.ID, Jakarta - Bawaslu RI meminta KPU segera mengeluarkan jadwal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-putusan MK. Hal tersebut menurutnya supaya Bawaslu bisa segera bergerak melakukan kerja-kerja pengawasan di beberapa daerah.
“Selain itu, agar nanti saat pelaksanaan pengawasan tidak ada penafsiran. Jika ada yang melakukan pelanggaran pada masa tahapan bisa kami proses,” kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam Diskusi Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan dalam Pemungutan Suara Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat, (26/3/2021).
Dewi menambahkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mengatur jadwal tahapan PSU. Hal tersebut merupakan kewenangan KPU. Tetapi, dia menegaskan, jadwal yang nantinya dirilis KPU akan berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan kewenangan Bawaslu penanganan pelanggaran."Kita akan bangun persepsi yang sama. Ini perlu diskusikan bersama-sama karena tidak diatur secara eksplisit," tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Hasyim Ashari menuturkan saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan jadwal tahapan PSU. Sebab, jadwal sedang dibuat oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, nantinya jadwal akan disetorkan dan ditetapkan oleh KPU RI.
"Saat ini sedang dirumuskan oleh jajaran kami. Jika sudah selesai semua, nanti akan kami rilis jadwalnya," terang dia.
Sumber: Bawaslu RI