Pengacara SPI Jambi, Kurdiyanto (tengah) JERNIH.ID, Jambi - 19 petani yang diduga melakukan pembakaran dan pemalakan lahan di area PT REKI saat ini telah menjalani sidang ke-11 dengan dilanjutkan kepada pemeriksaan terdakwa. Atas hal ini Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi saat ini berjuang untuk membebaskan 19 petani tersebut.
Terhadap hasil persidangan, Tim Pengacara SPI, Kurdiyanto mengatakan, mereka semua ditangkap oleh tim gabungan karena dugaan melakukan pembakaran dan pemalakan. Hanya saja, saat itu menurut pihaknya proses penangkapan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mereka ditangkap tanpa dokumen yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan. Kami juga sudah ajukan praperadilan, hanya saja ditolak oleh hakim PN Muara Bulian," katanya pada saat konferensi pers, Minggu (23/02) malam.
Ia mengatakan, pihaknya merasa para petani ini di kriminalisasi. Hal ini berdasarkan dari fakta persidangan yang berjalan, tidak ada satupun saksi yang melihat atau mendengar secara langsung para petani ini melakukan pembakaran dan pemalakan.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan seluruh petani itu. Kami juga meminta pemerintah ikut turun tangan untuk selesaikan masalah ini," ujar Kurdiyanto.
PT. REKI sendiri, dijelaskan Kurdiyanto mendapatkan izin lahan konsesi pada tahun 2010, sedangkan sebelumnya masyarakat sekitar sudah membuka kebun. "Ini juga menjadi catatan agar pemerintah bisa lebih tegas lagi kedepannya, karena konflik agraria ini akan terus terjadi jika tidak ada pengelolaan yang baik," pungkasnya.