Tiga terdakwa saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Majelis hakim atas terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah pada kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 telah memberikan vonis 4 tahun penjara terhadap para terdakwa tersebut.
Atas vonis in ipara penasihat hukum para terdakwa menyebutkan bahwa menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Kami menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada klien kami," sebut penasihat hukum para terdakwa, Kamis (27/02).
Meskipun begitu, Jaksa KPK ternyata belum menentukan apakah akan menerima atau tidak terhadap vonis yang diberikan oleh hakim. Dalam persidangan akhir tersebut jaksa KPK masih akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia apakah menerima atau belum terhadap putusan ini," katanya.