Komisi Pemberantasan Korupsi JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Hal ini diketahui dari surat panggilan KPK bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein tertanggal 16 September 2022.
Pada surat ini, KPK memanggil Mohammad Ikhawan Afdloli yang merupakan seorang ASN di Pemprov Jambi pada Sabtu 24 September 2022 di Mapolda Jambi.
Masih dari surat tersebut, KPK memanggil saksi ini untuk puluhan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, yakni:
1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Mutalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
6. Kusnindar
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari KPK terkait penetapan 28 tersangka tersebut. Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi belum memberikan respon.(*)