JERNIH.ID, Jakarta - Setelah berhasil diamankan, kedua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
"Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari detik.com Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatajan kedua tersangka itu berinisial RM dan RB dan keduanya merupakan anggota kepolisian aktif.
"Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. Kedua pelaku ini merupakan anggota Polri aktif," katanya.
Sekedar informasi, Novel Baswedan diteror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017 yang lalu setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penanganan kasus ini memakan waktu cukup lama, hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil mengamankan dua diduga pelaku ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i