Tersangka baru KPK suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Paut Syakarin JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yakni Paut Syakarin (PS), Minggu (8/8/2021).
"Kepada tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakpkkukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Sabtu 7 Agustus 2021," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK yang ditayangakan di akun resmi Twitter KPK.
Untuk kepentingan proses penyidikan, dikatakannya KPK akan melakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Jaya Guntur dan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
"KPK menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan kerjasama yang dilakukan KPK dengan Polres Tebo dan Polda Jambi sebagai bentuk sinergitas sesama penegak hukum," katanya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.