JERNIH.CO.ID, Jambi - Tersangka dalam kasus pembangunan rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sarolangun Muhammad Madel yang merupakan mantan Bupati Sarolangun dan Joko Susilo yang merupakan mantan Kepala Pengelola Koperasi Sarolangun saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jambi dan telah memasuki tahap P21 atau persidangan.
Kasi Penyidik Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan bahwa berkas dan barang bukti telah siap untuk di limpahkan ke pengadilan. Untuk sementara surat dakwaan atas nama Muhammad Madel dan Joko Susilo masih dalam finalisasi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat berkas perkara telah siap dan dapat di sidangkan di pengadilan Tipikor Jambi," Kata Imran, Selasa (14/8/18).
Sementara itu, saat ditanyakan mengenai adanya tersangka baru dalam kasus ini, Imran enggan berbicara banyak, dirinya mengatakan saat ini Kejati Jambi masih berpegang dengan alat bukti. Jika ada tersangka baru maka langsung akan ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Kejati Jambi.
"Kalau tersangka baru, saat ini Kejati Jambi masih berpegang kepada alat bukti. Kalau ada tersangka baru lihat nanti saja" pungkasnya.