JERNIH.ID, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan telah mengundurkan diri dari KPK, bahkan surat pengunduran diri itu juga telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Atas surat pengunduran diri ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan bila Lili sudah mengundurkan diri.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," kata Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak H Panggabean dilansir dari detik.com, Senin (11/7/2022).
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa lagi disidang oleh Dewas.
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah meberhetntikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi bersttatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasna bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan atas tiket menonton MotoGP di Mandalika dan mendapatkan fasilitas penginapan di Mandalika.
Sekedar informasi sebelum pelaporan tersebut, Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.