Berlaku Mulai Besok, Ini 5 SPBU Pengisian Solar untuk Truk Batu Bara di Kota Jambi

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Kamis, 31 Maret 2022 , 16:41 WIB
Antrean truk batu bara saat mengisi solar di SPBU dalam Kota Jambi
Anil Hakim/jernih.id
Antrean truk batu bara saat mengisi solar di SPBU dalam Kota Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Mulai besok Jumat 1 April 2022, Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan pelarangan truk batu bara melakukan pengisian solar di SPBU dalam Kota Jambi.

Hal ini diketahui dari Instruksi Walikota Jambi tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar untuk roda 6 atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi.

Dari Intruksi Walikota Jambi tersebut ada 5 SPBU yang boleh melakukan pengisian solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO.

"5 SPBU itu yakni, SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung, SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado, SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan dan SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete," bunyi Instruksi Walikota Jambi.

Sementara untuk kendaraan roda 6 lainnya yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pengelola.

Untuk pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain, tilang terhadap kendaraan, surat teguran satu dan dua secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU dan pencabutan izin operasional SPBU.

"Penerapan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud diktum kelima terhadap pelanggar dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Instruksi Walikota tersebut.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID