JERNIH.CO.ID, Jambi - Badan Karantina Ikan, dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi menggagalkan pengiriman kulit biawak air ilegal sebanyak 132 kulit yang akan di kirimkan melalui bandara Sultan Thaha Jambi.
Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan kulit biawak tersebut di gagalkan tim petugas bandara Sultan Thaha pada, Jum'at (17/8/2018) lalu. Dikatakan, hewan tersebut tidak merupakan hewan yang dilindungi atau hewan terlarang.
"Saat itu petugas bandara saat melakukan X Rey ada benda mencurigakan sehingga kami melakukan pemeriksaan. Ini kita amankan karena tidak memiliki dokumen penjualan dari BKSDA," katanya, Kamis (30/8).
Ia juga mengaskan, Kulit tersebut akan dilakukan pemusnahan. Hal itu disebabkan kulit tersebut tidak ada pemiliknya.
"Sampai sekarang belum ada yang mengakui. Kulit tersbeut dikirim via ekspedisi Tiki yang akan dikirim ke Karawang Jawa Barat," ungkapnya
"Bahkan kita sudah mencoba mencari pemiliknya tetapi hingga saat ini belum ada. Pihak espesdiis juga kesulitan untuk mencarinya sebab hanya ada nama saja yaitu Agus dan tanpa alamat," tandasnya.