Bos PT ASR ditetapkan tersangka kasus penyelundupan 6 ton solar ilegal di Jambi JERNIH.ID, JAMBI – Direktur PT ASR Petrolin Energi, berinisial MDG, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Ia terlibat dalam praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal berskala besar yang terungkap usai insiden kebakaran di gudang perusahaannya.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Dirreskrimsus Kombes Taufik Nurmandia, serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
"Penyidik telah menetapkan Direktur PT ASR (MDG) sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas," ujar Kombes Erlan kepada wartawan.
Bermula dari Kebakaran di Lorong Gado-Gado
Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang melanda kantor sekaligus area parkir PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, pada 15 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran dipicu oleh aktivitas pemindahan (over transfer) BBM solar secara ilegal. Pelaku memindahkan solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi perusahaan menggunakan mesin pompa Robin. Saat proses transfer mencapai 1.000 liter, mesin tersebut memercikkan api dan memicu kebakaran hebat.
Modus Operandi: Membeli BBM Olahan Ilegal
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa MDG diduga kuat menjadi otak di balik pembelian solar ilegal. Tersangka membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan dari wilayah Desa Bayat, Sumatera Selatan.
Minyak olahan tersebut kemudian dikemas dan didistribusikan menggunakan mobil tangki milik perusahaan untuk dijual ke pasaran.
"Kami menemukan aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah," tegas Erlan.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menahan MDG, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain:
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas). Polda Jambi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas rantai distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Jambi.(*/JR2)