Burhanudin Mahir JERNIH.ID, Jambi - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, Burhanudin Mahir atau yang akrab disapa Cik Bur melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini diketahui di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023.
Adapun yang menjadi tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan belum mengetahui apa yang digugat Cik Bur.
"Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," kata politisi yang akrab disapa Iday itu.
Ditanyakan mengenai pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi (Cik Bur, red), Iday mengatakan, pergantian itu kewenangan DPP Partai Demokrat.
"Sebagai kader kita tegak lurus dengan DPP," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah penggantinya Yuli Yuliarti, Iday tak menampiknya.
"Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Hj Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita," tukansya.(JR2)