Covid-19, PMII Merangin Desak Gubernur dan Bupati Panggil Perbankan juga Leasing

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 31 Maret 2020 , 10:31 WIB
Ketua PMII Merangin, Andri Rustandi
Istimewa
Ketua PMII Merangin, Andri Rustandi

JERNIH.ID, Merangin - Presiden Jokowi mengintruksikan agar pihak perbankan dan leasing memberikan keringanan pembayaran cicilan nasabah hingga satu tahun karena pandemi Virus Corona.

Namun intruksi presiden tersebut belum tanpak dijalankan pihak bank dan jasa leasing hingga ke daerah, termasuk juga di Provinsi Jambi dan khususnya Kabupaten Merangin. Belum ada kebijakan presiden itu yang diberlakukan.

Hal itu mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Para pihak menilai pihak perbankan dan leasing tidak serius dan terkesan abai dengan apa yang sudah diintruksikan presiden dengan resmi itu.

Seperti dikatakan Andri Rustandi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Merangin. Andri mengkritik keras sikap perbankan dan leasing yang mengabaikan intruksi presiden tersebut.

PMII Merangin menilai pihak bank dan leasing tidak serius menjalankan intruksi Presiden Joko Widodo, mengenai kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun itu.

"Kita lihat berita di daerah lain sudah banyak tukang ojek dan driver online yang protes, mengeluhkan tagihan pihak bank dan leasing karena mereka tetap ditagih cicilan. Padahal presiden sudah mengintruksikan," ujar Andri.

Dikatakan Andri, Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi selaku Kepala Negara dalam menghadapi pandemi Covid-19, seharusnya dijalankan oleh bawahanya secara cepat.

Intrukai Presiden itu adalah salah satu solusi terbaik yang sangat berdampak kepada masyarakat kelas bawah yang hari ini harus berada di rumah dalam rangka mematuhi himbauan pemerintah.

"Maka kami berharap bank dan leasing bisa menjalankan intruksi ini, karena banyak sekali masyarakat kecil seperti petani, pedagang, tukang ojek dan lainnya yang hari ini ada pinjaman di bank dan di lesing yang harus mereka bayar tapi mereka tidak bisa bekerja," tuturnya.

Dengan demikian atas nama PMII Cabang Merangin, Andri menegaskan dan mendesak kepala daerah, Gubernur Jambi dan Bupati Merangin untuk menindaklanjuti intruksi presiden tersebut segera.

"Gubernur dan bupati bisa panggil perbankan dan leasing. Kami meminta kepada gubernur dan bupati tolong ditindaklanjuti, panggil pihak perbankan dan leasing agar menjalankan intruksi presiden. Tunjukan pemerintah daerah peduli dengan rakyat kecil," tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID