Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Pileg 2024 JERNIH.ID, Jambi - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU Provinsi Jambi Pada Sabtu (19/08/2023) hari ini, mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari 17 Partai Politik, KPU Kota Jambi menetapkan sebanyak 743 Daftar Calon Sementara.
Berikut jumlah lengkap daftar calon sementara yang ditetapkan oleh KPU Kota Jambi berdasarkan Nomor urut partai politik klik di bawah ini:
DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Pileg 2024
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Jambi.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jambi melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https:/infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Provinsi Jambi dengan alamat Jalan Jend. A. Thalib No.33, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.