Di Merangin Pedagang Boleh Buka Usaha Hingga Sahur, Ini Ketentuannya

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Rabu, 13 Mei 2020 , 16:25 WIB
Ilustrasi
Istimewa
Ilustrasi


JERNIH.ID, Merangin - Setelah sempat dilarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin merubah aturan, dengan memperbolehkan pelaku usaha atau para pedagang untuk tetap bisa membuka usaha di malam hari.

Pemberlakuan tersebut disampaikan dalam surat edaran Bupati Merangin nomor 188.342/82/HK/2020 tanggal 12 Mei 2020, tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 188.342/76/HK/2020.

Terkait dengan pelayanan terhadap
Pelanggan pada masa penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Merangin.

Dalam edaran disebutkan, tempat usaha rumah makan, restoran, kedai minuman, retail (Alfamart, Indomart dan mini market) dapat membuka usaha sampai waktu sahur dengan ketentuan.

Ketentuannya yakni tidak melayani makan ditempat serta tidak menyediakan kursi dan meja atau fasilitas lainnya yang membuat keramaian.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID