Didakwa Pasal Berlapis, Iin Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Selasa, 22 Maret 2022 , 20:06 WIB
Suasana sidang Lin Andriansyah di PN Jambi
Dri/jernih.id
Suasana sidang Lin Andriansyah di PN Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Iin Andriansyah terancam penjara seumur hidup setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.

Iin merupakan pria yang membunuh Amir Nurdin, yang mayatnya ditemukan di kamar salah satu hotel di Jambi 2017 silam. Iin melakukan perbuatannya bersama dengan Randy L Fany, yang sudah lebih dulu diadili dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban.

Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017. Mayat Amir bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata JPU Haryono, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yandri Roni, Selasa (22/3/2022).

Iin didakwa pasal berlapis, pada dakwaan pertama subsider, Iin didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Iin didakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP. Terakhir pada dakwaan ketiga, Iin didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID