Ditahan Polisi, Dua Pelaku Investasi Bodong di Siau Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 07 Maret 2022 , 16:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu


“Awal-awalnya dulu kabarnya lancar, warga diiming-imingi untuk besar makanya banyak yang ikut. Bahkan ada yang sampai minjam di Bank untuk ikut investasi itu. Namun belakangan ini macet, warga jadi heboh,” tambahnya lagi.

Terungkapnya investasi bodong ini setelah pelaku investasi tidak mendapatkan hasil di bulan ke enam. Sebab pada lima bulan pertama lancar.

Kabarnya sudah lima orang melaporkan investasi bodong ini ke Polisi. Pelaku yang dilaporkan sebanyak dua orang yakni M dan S.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID