Pemprov Jambi Perketat Pengawasan Truk Sawit Muatan Berlebih di Jalan Provinsi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Sabtu, 11 Oktober 2025 , 09:26 WIB
Pemprov Jambi perketat pengawasan truk sawit muatan berlebih di jalan provinsi Pemprov Jambi perketat pengawasan truk sawit muatan berlebih di jalan provinsi


JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai mengambil langkah tegas terhadap truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang kerap membawa muatan berlebih di jalan provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa, menegaskan bahwa setiap kendaraan pengangkut sawit wajib menyesuaikan beban dengan kelas jalan yang dilalui.

“Kami sudah rapat dengan DPRD, memang ditemukan kendaraan pengangkut TBS di jalan provinsi melebihi batas muatan. Sudah kami imbau, agar sopir truk sawit unu mematuhi aturan,” ujar John Eka Powa, Kamis (9/10/2025).

Setelah dilakukan pengecekan dan sosialisasi di lapangan pada akhir September 2025, Dishub mencatat adanya penurunan muatan oleh sejumlah kendaraan angkutan sawit.

Salah satu ruas yang menjadi sorotan adalah jalan provinsi Sabak – Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang berstatus kelas III dengan batas maksimal beban 8 ton. Namun, sebelumnya banyak truk membawa hingga belasan ton.

“Langkah ini untuk menjaga umur jalan dan mencegah kerusakan yang lebih parah,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pemilik penampungan atau pedagang perantara (ram), agar membatasi muatan sesuai aturan. Namun, jika imbauan tersebut tetap diabaikan, Pemprov Jambi siap mengambil langkah hukum.

“Namun kedepan, apabila hal itu tidak diindahkan. Pemerintah akan melakukan penegakkan hukum menggandeng kepolisian melakukan penertiban,” tegasnya.

Berdasarkan data Dishub, terdapat 14 unit Ram yang tersebar di sepanjang ruas Sabak – Rantau Rasau. Dari jumlah itu, tiga Ram diketahui menyalahi aturan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan luas lahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Dishub Tanjabtim saat ini melakukan pengawasan, kami akan melakukan penegakan hukum dalam waktu tidak terlalu lama. Setelah forum lalu lintas digelar,” tutup Kadishub Provinsi Jambi.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID