JERNIH.ID, Jambi - 19 putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu akan dibacakan putusannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) hari ini, Rabu (30/10/2019).
Sidang pembacaan putusan ini akan dilakukan pada pukul 13.30 WIB dan akan ditayangkan secara live lewat media sosial resmi DKPP RI. Dalam 19 putusan itu termasuk juga dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan dengan teradu KPU Bungo dan Bawaslu Bungo.
Dua perkara etik ini terdaftar dalam nomor perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019 untuk KPU Bungo serta 150-PKE-DKPP/VI/2019 untuk nomor perkara Bawaslu Bungo.
Untuk diketahui, KPU Bungo sendiri dilaporkan ke DKPP RI ini karena tidak menjalankan putusan Bawaslu Provinsi Jambi atas gugatan yang dilayangkan oleh Hendri Novriza yang merupakan Caleg PAN.
Sedangkan Bawaslu Bungo dilaporkan oleh Caleg NasDem, Riadh Al Kamal karena dugaan perbedaan data C1 yang Ia peroleh dari Bawaslu terhadap hasil yang ada dalam pleno KPU.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i