Sidang kasus dana hibah KPU Tanjab Timur JERNIH.ID, Jambi - Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)menghadirkan saksi Ratna yang merupakan pemilik toko ATK tempat langganan KPU.
Dalam perkara tersebut, Jaksa memperlihatkan sebuah nota yang berbeda. Jaksa mengatakan bahwa ada nota kecil dan nota besar. Ratna menjelaskan bahwa nota yang kecil milik dirinya.
"Kalau nota yang kecil itu milik toko saya. Kalau yang besar itu tidak, saya cuma diminta untuk stempel dan tanda tangan oleh pihak KPU," katanya dalam persidangan, Kamis (3/2/2022).
Jaksa juga mempertanyakan apakah belanja ATK KPU sampai puluhan juta dalam sehari. Ratna juga menyebutkan tidak sampai sebanyak itu. Biasanya kalau sedikit barang yang dibutuhkan langsung dibayar. Itupun angkanya dibawah 1 juta.
"Sebulan saja ada 4 jutaan dan 2 jutaan. Kalau sehari sampai sebanyak itu kami tidak tahu," ujarnya. (JR1)