​DPRD Kota Jambi Belum Bisa Penuhi Tuntutan Hak Angket: Ini Alasannya

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 29 Juni 2026 , 19:47 WIB
Faried saat menemui massa aksi demo soal penuntutan hak angket Wali Kota di DPRD Kota Jambi Faried saat menemui massa aksi demo soal penuntutan hak angket Wali Kota di DPRD Kota Jambi


JERNIH.ID, KOTA JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memberikan respons resmi terkait tuntutan massa yang mendesak pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa lembaganya belum dapat memenuhi permintaan tersebut saat ini.

​Pernyataan itu disampaikan Faried di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026). Saat menemui massa, Faried didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jefrizen dan sejumlah anggota dewan lainnya.

​Faried menjelaskan bahwa pembentukan hak angket bukanlah proses sederhana yang bisa diputuskan secara sepihak. Ada tahapan prosedural yang sangat ketat dan wajib diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​"Kami memahami aspirasi masyarakat yang datang hari ini. Namun, hak angket memiliki mekanisme panjang dan syarat hukum yang harus dipenuhi. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, maka DPRD belum bisa melangkah ke sana," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

​Selain soal mekanisme, Faried menegaskan bahwa banyak isu yang disuarakan massa sebenarnya berada di luar kewenangan DPRD dan merupakan domain murni Pemerintah Kota Jambi, seperti proses pengundangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang melibatkan Biro Hukum Pemprov Jambi hingga Sekretaris Daerah.

​Dalam pertemuan tersebut, Faried juga mengklarifikasi beberapa isu krusial yang sempat mencuat:

  • Pembangunan Perumahan BUMD: DPRD telah menerima informasi bahwa Pemkot Jambi memutus kontrak kerja sama pemasaran dengan PT Yumna per 15 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena lahan dan fasilitas jalan belum siap, serta belum adanya konsumen yang melakukan pembelian.
  • Program Sekolah Rakyat: Program ini merupakan kebijakan pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem. Pemkot Jambi hanya menyediakan lahan aset di Hutan Kota untuk dikelola Kementerian Sosial.
  • Dana BTT Rp4,9 Miliar: Faried mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertindak cepat dengan berkoordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 22 Juni lalu. DPRD kini telah memegang berita acara resmi sebagai dasar hukum penggunaan dana tersebut.

​Meski menolak hak angket, DPRD Kota Jambi tetap berkomitmen mengawal isu-isu yang berkembang. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengeluarkan rekomendasi perbaikan tata kelola persampahan.

​"Kami merekomendasikan Pemkot Jambi agar segera memperbaiki pengelolaan sampah. Kami akan terus melakukan pengawasan bersama seluruh pihak agar pelayanan publik di sektor ini lebih baik ke depannya," pungkas Faried.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID