IRT di Merangin ketangkap menjual narkoba JERNIH.ID, Merangin - Sat Narkoba Polres Merangin kembali meringkus pelaku penyalah gunaan Narkoba. Kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama DA (31) warga Kecamatan Tabir, Merangin.
Pelaku diamankan aparat saat ingin mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Dari penangkapan tersebut, aparat kembali berhasil mengamankan dua bandar Narkoba di Kecamatan Tabir.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, dimana di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat (20/3/20) sekitar pukul 17.00 WIB, aparat Kepolisian melihat seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan.
Selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,06 gram yang di akui pelaku adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Merangin.
Berselang satu hari dari penangkapan pertama, Sat Narkoba kembali berhasil menangkap dua bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tabir, dimana dua pelaku bernama RS (42), RDN (31), keduanya warga Kecamatan Tabir.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 2,64 gram Narkotika jenis Sabu. Usai berhasil menemukan barang bukti, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi melalui Kasubbag Humas Iptu Edih, Senin (22/3/20) membenarkan telah diamankan tiga bandar Narkotika jenis Sabu di dua lokasi yang berbeda.
“Untuk pelaku yang pertama di amankan adalah seorang IRT, dari tanganya berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,06 gram, dan penangkapan kedua terjadi di Kecamatan Tabir, ada dua pelaku dan Sabu sebanyak 2,64 gram yang berhasil diamankan,” kata Iptu Edih.
Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.