Elhelwi Cs Divonis Hakim 4 Tahun 2 Bulan Hukuman Penjara

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Senin, 06 April 2020 , 14:36 WIB
Suasana sidang vonis Elhelwi Cs
Istimewa
Suasana sidang vonis Elhelwi Cs


JERNIH.ID, Jambi - Sidang putusan vonis atas tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama Supardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal hari ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi melalui sidang online, Senin (06/04/2020).

"Menjatuhkan hukman 4 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa, hukuman penjara dipotong masa tahanan selama ini dengan denda Rp 200 Juta dengan subsider 2 bulan," kata Hakim Ketua, Marailam Purba.

Selain itu menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbkti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima diubah dengan UU no 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Selain pidana, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing dengan jumlah berbeda. Supardi sebesar Rp 105 juta subsidar 3 bulan, Elhelwi Rp 50 juta subsidair 2 bulan, Gusrizal sebesar Rp 55 juta subsidair 2 bulan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Menetapkan penetapan dan penahanan terdakwa sikurangi selama masa tahanan," tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID