Fachrori Harap Melalui "SIKADD" Penggunaan Dana Desa Dapat Berjalan Transparan dan Akuntabel

Penulis: Putri , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 03 Maret 2020 , 14:22 WIB
Gubernur Jambi, Fachrori Umar
Putri/jernih.id
Gubernur Jambi, Fachrori Umar


JERNIH.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Facrori Umar membuka acara Implementasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD) dalam rangka Meningkatkan Fungsi Pengawasan Pengawalan dan Partisipasi Aktif dalam Menciptakan Transparansi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa dengan Mengedepankan Peran BHABINKAMTIBMAS dan Kepala Desa di Provinsi Jambi tahun 2020.

Dapat diinformasikan bahwa Provinsi Jambi memiliki 11 kabupaten/kota, 141 Kecamatan,163 Kelurahan dan 1399 Desa di mana terdapat 10 kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi Dana Desa di provinsi Jambi dan satu kota di Provinsi Jambi yaitu kota Jambi yang tidak mendapatkan alokasi Dana Desa dikarenakan tidak ada lagi pemerintahan pada tingkatan desa.

Selanjutnya guna mendukung pembangunan desa tersebut pemerintah pusat telah memberikan dukungan finansial berupa dana desa di provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar 1,2 triliun pada tahun 2020 dengan rata-rata tiap desa menerima 800 juta per desa.

"Untuk itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut pemerintah Provinsi Jambi sendiri juga mengalokasikan dana bantuan keuangan provinsi di setiap desa atau kelurahan di provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar 60 juta per desa atau kelurahan mudah-mudahan dengan dukungan finansial dan Dana Desa pusat bantuan keuangan provinsi di desa kelurahan serta alokasi dana desa dari kabupaten ke desa desa yang maju mandiri dan sejahtera dapat kita wujudkan bersama," kata Fachrori dalam sambutannya di RCC, Selasa (3/3/2020).

Selanjutnya dapat disampaikan dengan semakin diakuinya kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri serta semakin besarnya proporsi pemberian sumber daya keuangan kepada desa baik dari pemerintah pusat provinsi maupun kabupaten kota maka pemerintah Desa diharapkan dapat siap dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa dengan baik termasuk tata kelola keuangan yang ada di desa.

"Kita juga memahami bahwa bukanlah hal yang mudah untuk menyerahkan pelaksanaan pembangunan pada masyarakat desa beberapa kendala yang seringkali dihadapi adalah kurangnya pengetahuan kemampuan masyarakat desa dan kapasitas aparat pemerintahan desa," katanya.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, pemerintah daerah perlu melaksanakan dan meningkatkan peran pengawasan dalam pengelolaan dana desa kedepannya di masing-masing daerah di mana proses pengawasan sudah dapat dilakukan melalui sistem aplikasi berdasarkan basis data berupa Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD).

"Saya berharap dengan adanya sistem ini kiranya penggunaan dana desa dapat berjalan secara transparan akuntabel partisipatif serta dapat dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sehingga nantinya tidak ada lagi kendala maupun hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa kedepannya," tuturnya.

Fachrori juga menyambut baik kegiatan ini, agar SIKADD ini menjadi wadah untuk saling mensinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik provinsi kabupaten dan desa.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID