Gubernur Kembali Dapat Hak Terbitkan Izin Pertambangan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 08 Juli 2022 , 19:23 WIB
Tambang batubara
Istimewa
Tambang batubara


6. Terhadap:

a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;

b. IUP Tahap kegiatan Operasi Produksi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan; dan

c. SIPB, termasuk kelengkapannya antara lain persetujuan dan rekomendasi yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara diterbitkan.

7. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara, terhadap permohonan:

a. peningkatan IUP Tahap kegiatan Eksplorasi menjadi IUP tahap kegiatan Operasi Produksi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan; dan

b. perpanjangan IUP Tahap kegiatan Operasi Produksi golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, tetap diproses oleh Pemerintah Pusat sampai dengan selesainya penyerahan perizinan kepada Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 6.

8.Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara, terhadap permohonan:

a. persetujuan dokumen studi kelayakan;

b. persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2022; c. persetujuan perubahan pemegang saham; serta d. persetujuan lainnya, tetap dapat diproses oleh Pemerintah Pusat sampai dengan selesainya penyerahan perizinan kepada Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 6 sepanjang Pemerintah Daerah Provinsi belum siap dalam memproses pelayanan perizinan.

9. Terhadap IUP golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan surat pengantar pendaftaran IUP pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) sampai dengan selesainya penyempurnaan atau pemberian hak akses atas sistem aplikasi pelayanan perizinan kepada pemerintah daerah provinsi.

10. Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap mengacu kepada NSPK atau peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID